Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal ini setelah Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Berita Terkait
-
Profil Wahyu Setiawan: Rumahnya Digeledah KPK, Blak-blakan Bongkar Harun Masiku
-
Refleksi Akhir Tahun, Jokowi Dianggap Telah Ubah Indonesia Dari Negara Hukum Jadi Negara Kekuasaan
-
Giliran Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siap Diperiksa Sepulang Dari Filipina
-
Prabowo Sebut Jokowi Berhasil Jaga Perdamaian di Indonesia
-
Penyidik Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Ini Kata Kapolda Metro
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka
-
Bertuliskan Welcome To Hell, Polisi Usut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Jakut, Apa Motifnya?
-
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Sejumlah Tokoh hingga Eks Kapolri Masuk Tim
-
Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme dalam Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
-
Update Ledakan SMAN 72: Korban Kini Jadi 54 Orang
-
Guncang Masjid saat Jumatan, Tim Gegana Turun Tangan Usut Ledakan di SMAN 72 Jakut