Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa bumi dangkal kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sumedang dengan kekuatan magnitudo 4,5 pada kedalaman 10 km.
"Dengan memerhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif," kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, Senin (1/1/2024).
Menurut dia, gempa yang terjadi pada Senin malam pukul 20.46.48 WIB itu berpusat pada koordinat 6,82 lintang selatan dan 107,92 bujur timur, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 4 km utara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, gempa bumi ini dirasakan di Rancakalong, Jatinangor, Bandung dalam skala intensitas III MMI (modified mercally intensity), artinya getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
Gempa juga terasa di Cirebon, Garut dan Subang dalam Skala Intensitas II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).
"Hingga pukul 21.15 WIB hasil monitoring BMKG menunjukkan telah terjadi enam kali aktivitas gempa bumi di Sumedang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung Teguh Rahayu meminta masyarakat Kabupaten Sumedang untuk tetap waspada selama sepekan ke depan setelah terjadi pasca guncangan gempa bumi di penghujung tahun 2023.
Ia mengatakan terjadinya gempa susulan tidak ada yang bisa memprediksi, termasuk BMKG.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan meningkatkan kewaspadaan, terutama sepekan ke depan, karena kita belum bisa memprediksi gempa susulannya seperti apa. Jadi, selama satu minggu ke depan harus meningkatkan kewaspadaan," kata Rahayu.
Baca Juga: Antisipasi Gempa Susulan, Pemerintah Jepang Fungsikan Gedung Sekolah di Kanazawa Jadi Pusat Evakuasi
Rahayu mengatakan kewaspadaan itu harus dimiliki oleh masyarakat, terutama yang memiliki bangunan rumah, yang sudah lima kali diguncang gempa sejak 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
Berita Terkait
-
Antisipasi Gempa Susulan, Pemerintah Jepang Fungsikan Gedung Sekolah di Kanazawa Jadi Pusat Evakuasi
-
7 Fakta Mencekam Gempa Jepang 1 Januari 2024, Sampai Picu Tsunami?
-
WNI di Jepang Terdampak Gempa dan Tsunami Diminta Tetap Waspada, Begini Arahan Kemlu
-
WNI Terdampak Gempa Magnitudo 7,4 di Ishikawa Mengungsi ke Masjid
-
Bolaang Mongondow Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
-
Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa
-
Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan