Suara.com - Firli Bahuri telah resmi dipecat Presiden Joko Widodo sebagai ketua, sekaligus komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Desember 2023. Firli diberhentikan karena terbukti melanggar etik berat.
Pemberhertian Firli itu otomatis membuat kekosongan satu kursi pimpinan. Pada tahun baru ini, KPK pun menunggu keputusan pemerintah untuk pengganti Firli.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut sesuai aturan, presiden harus menunjuk dua calon pengganti Firli.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (2/12/2023).
Selanjutnya, setelah pimpinan KPK sudah kembali berjumlah lima orang, maka dilakukan pemilihan ketua KPK.
Keputusannya itu disebut Ghufron ada di tangan DPR RI.
"Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses diatas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua," jelasnya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), mengatakan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Kompak Berbaju Putih, Jokowi dan Iriana Bakal Resmikan Terminal hingga Jembatan di Jawa Tengah
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berita Terkait
-
Jan Ethes Pakai Kaos Branded saat Nge-mall Bareng Presiden Jokowi, Harganya Gak Main-Main
-
Penampakan Eks Wali Kota Bandung Sambut 2024 Sebagai Penghuni Lapas Sukamiskin
-
4 Tahun Buron Tanpa Pekerjaan, KPK Didesak Usut Pihak Donatur Harun Masiku
-
Prestasi Budi Arie: Blokir 800 Ribu Konten Judi Online selama 6 Bulan Jabat Menkominfo
-
Gibran Ngakak Lihat Foto Editan Digendong Sus Rini Gantikan Cipung, Begini Reaksinya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf