Suara.com - Firli Bahuri telah resmi dipecat Presiden Joko Widodo sebagai ketua, sekaligus komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Desember 2023. Firli diberhentikan karena terbukti melanggar etik berat.
Pemberhertian Firli itu otomatis membuat kekosongan satu kursi pimpinan. Pada tahun baru ini, KPK pun menunggu keputusan pemerintah untuk pengganti Firli.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut sesuai aturan, presiden harus menunjuk dua calon pengganti Firli.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (2/12/2023).
Selanjutnya, setelah pimpinan KPK sudah kembali berjumlah lima orang, maka dilakukan pemilihan ketua KPK.
Keputusannya itu disebut Ghufron ada di tangan DPR RI.
"Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses diatas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua," jelasnya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), mengatakan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Kompak Berbaju Putih, Jokowi dan Iriana Bakal Resmikan Terminal hingga Jembatan di Jawa Tengah
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berita Terkait
-
Jan Ethes Pakai Kaos Branded saat Nge-mall Bareng Presiden Jokowi, Harganya Gak Main-Main
-
Penampakan Eks Wali Kota Bandung Sambut 2024 Sebagai Penghuni Lapas Sukamiskin
-
4 Tahun Buron Tanpa Pekerjaan, KPK Didesak Usut Pihak Donatur Harun Masiku
-
Prestasi Budi Arie: Blokir 800 Ribu Konten Judi Online selama 6 Bulan Jabat Menkominfo
-
Gibran Ngakak Lihat Foto Editan Digendong Sus Rini Gantikan Cipung, Begini Reaksinya!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana