Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta akan memutus bersalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Ali mengatakan pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1) Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana.
Baca Juga: Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil penuntut umum dikesampingkan dan ditolak," tuturnya.
Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.
Oleh karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.
"Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan," demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.
Sebelumnya, Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam