Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Univesitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia menyatakan sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada Firli dan kuasa hukumnya.
"Ya, menolak. Dan sudah saya sampaikan pada Pak Firli dan PH-nya," kata Romli dihubungi wartawan, Rabu (3/1/2023).
Pakar hukum pidana itu menjelaskan dirinya hanya bersedia menjadi saksi alhli, sebab menurutnya hal itu berbeda dengan saksi a de charge.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta Romli mengirimkan surat keberatan untuk diperiska sebagai saksi. Seperti halnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang juga menolak.
Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ke Romli, dan dibalas dengan pernyataan keberatan.
"Tugas penyidik adalah menindaklanjuti ajuan saksi meringankan (saksi a de charge) dari tersangka FB yang sudah dituangkan dalam BAP tersangka FB tgl 1 Des 2023. Untum kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," kata Ade.
Ajukan Saksi Meringankan
Sebagaimana diketahui sejumlah pakar diajukan Firli menjadi saksi meringankannya di Polda Metro Jaya. Selain Romli ada juga nama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Ini 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan di KPK Usai Firli Dipecat Jokowi
Yusril membenarkan kalau dirinya diminta Firli untuk menjadi saksi meringankan. Dia juga menyatakan telah bersedia.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan," tutur Yusril.
Dia berharap penyidik dapat memeriksa dirinya sepulang dari Filipina pada 3 Januari 2024.
"Saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ujar Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir