Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur berinisial ZA (15).
"Penangkapan ini setelah adanya laporan yang masuk ke kami terkait kasus penganiayaan tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis, (4/1/2024).
Dari informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan ini berawal saat tersangka yang merupakan pacar dari korban janjian di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1/2024).
Pertemuan sepasang sejoli yang masih duduk di bangku SMA ini ternyata untuk membahas kehamilan ZA oleh MR. Selain itu, tersangka MR pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Namun, MR tidak tetap tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban karena beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya selalu gagal.
Tersangka yang naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ini ke aspal beberapa kali serta menendang perutnya korban hingga tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu saja, MR pun mengambil telepon seluler korban dan meninggalkan pacarnya yang tengah tak sadarkan diri dan wajah penuh luka begitu saja.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga saat ini korban masih belum sadarkan diri karena luka pada bagian kepala dan sejumlah anggota tubuh lainnya.
Tersangka yang melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sejumlah warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bojonggenteng. Awalnya tersangka menolak dan membantah tuduhan dari warga, namun setelah diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.
Baca Juga: 15 Prajurit TNI Ditahan, Diduga Aniaya 7 Relawan Ganjar-Mahfud
Karena melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Poles Sukabumi.
"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak ada toleransinya sama sekali memberikan keadilan bagi korban," kata Maruly sebagaimana dilansir Antara.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan motif tersangka menganiaya korban diduga karena hubungan asmara, di mana tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbutannya yang telah menghamili pacarnya atau korban dan parahnya lagi MR menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.
Ia menambahkan pada proses penyidikan ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban. Kemudian melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjamin proses hukum yang adil.
Pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, celana dalam dan bra korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gempa M5,9 Guncang Sukabumi Hingga Banten, Dipicu Deformasi Lempeng Indo-Australia
-
Gempa M 5,9 Terasa di Sukabumi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan, Tapi Waspadalah!
-
Gempa Bayah Banten Berkekuatan 5,9 Terasa Hingga Bogor dan Sukabumi
-
Kondisi Relawan Ganjar Korban Penganiayaan Oknum TNI Di Boyolali
-
Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati