Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/1/2024).
Rafael datang menggunakan kemeja putih bercelana hitam, serta mengenakan masker.
Saat ditanya awak media soal kesiapannya menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim, Rafael enggan berkomentar. Dia mengabaikan pertanyaan dari awak media.
Kekinian, sidang masih berjalan dengan tiga hakim yang saling bergantian membacakan perkaranya, sebelum nantinya membacakan putusan
Sidang putusannya ini harusnya digelar pada Kamis 4 Januari lalu, namun harus ditunda menjadi hari ini, karena hakim menyatakan draf putusannya belum rampung.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Dia juga meminta agar hartanya dikembalikan, dan dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.
Namun, jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, diminta mempertimbangkan sejumlah hal.
"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, sekitar Rp 100 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita