News / Nasional
Senin, 08 Januari 2024 | 14:43 WIB
Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," tutur Luhut.

Kendati begitu, Luhut menyesalkan karena menilai Majelis Hakim tidak menerangkan sejumlah fakta dan bukti penting yang sebelumnya ada dalam proses persidangan

"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," jelas Luhut.

Load More