Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024. Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa sepanjang 2023, pihaknya menangani 202 perkara pengujian undang-undang.
Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya diregistrasi pada 2022 dan 183 lainnya teregistrasi pada 2023.
“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023.” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
“Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” tambah dia.
Adapun jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 65.
Suhartoyo mengungkapkan undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji 42 kali.
“Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” tutur Suhartoyo.
Lebih lanjut, dia mengaku rata-rata waktu yang ditempuh untuk perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. Durasi waktu itu disebut lebih singkat dibanding 2022 yang rata-rata encapai 78 hari per perkara.
“Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” tandas Suhartoyo.
Baca Juga: Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
Berita Terkait
-
Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
-
MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu
-
Gibran Tidak Langgar UU Pemilu di Desa Bersatu, Ini Alasannya Menurut Pengamat Hukum
-
Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?
-
Kubu AMIN Minta Istana dan MK Dipasangi Kentongan: Pengingat Demokrasi Sedang Bermasalah
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme