Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024. Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa sepanjang 2023, pihaknya menangani 202 perkara pengujian undang-undang.
Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya diregistrasi pada 2022 dan 183 lainnya teregistrasi pada 2023.
“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023.” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
“Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” tambah dia.
Adapun jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 65.
Suhartoyo mengungkapkan undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji 42 kali.
“Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” tutur Suhartoyo.
Lebih lanjut, dia mengaku rata-rata waktu yang ditempuh untuk perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. Durasi waktu itu disebut lebih singkat dibanding 2022 yang rata-rata encapai 78 hari per perkara.
“Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” tandas Suhartoyo.
Baca Juga: Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
Berita Terkait
-
Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
-
MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu
-
Gibran Tidak Langgar UU Pemilu di Desa Bersatu, Ini Alasannya Menurut Pengamat Hukum
-
Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?
-
Kubu AMIN Minta Istana dan MK Dipasangi Kentongan: Pengingat Demokrasi Sedang Bermasalah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat