News / Metropolitan
Rabu, 10 Januari 2024 | 14:51 WIB
Barang bukti kasus pencurian mobil libatkan anggota TNI di Sidoarjo. (Suara.com/M Yasir)

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Wira.

Load More