Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari keempat tersangka, 3 di antaranya yakni penadah hasil curian.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, dari keempat tersangka yang diringkus yakni satu diantaranya adalah seorang anak di bawah umur yang berinisial WD.
Diketahui, WD dan AM merupakan sepupu atau masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Dari pelaku utama saudara AM, kita kembangkan lagi ke saudara WD, diketahui 3 orang untuk pelakunya yaitu 1 orang atas nama WD karena di bawah umur kita titipkan di dinsos (dinas sosial). Ketiga orang AM, ST, AD,” kata Sutrisno, di kantornya, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan pengakuan AM, ia kerap beraksi bersama rekannya yang berinisiala JD. Namun nahas JD tewas dikeroyok warga saat aksi terakhirnya bersama AM. Berdasarkan pengakuannya, AM telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. 9 di antaranya, dilakukan di Kebon Jeruk.
"Kurang lebih pengakuan para pelaku ada 20 TKP hasil pengecekan oleh tim dan reskrim wilayah Kebon Jeruk ada 9, LP 9 kasus,” ucap Sutrisno.
Semantara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Hasibuan, membenarkan jika para pelaku yang ditangkap oleh pihaknya masih memiliki kekerabatan.
"Iya mereka masih satu keluarga," kata Anggi, di kantornya, Senin.
Hingga saat ini, Sutrisno mengaku, masih memburu 3 tersangka lain yang berinisial SJ, dan sepasang suami-istri yang berinisial AR dan NV.
Baca Juga: Palak Pedagang Alasan Uang Keamanan, Pria Berseragam Ormas Diciduk Polisi di Kebon Jeruk
Ketiga pelaku ini, diketahui juga masih memiliki kekerabatan dengan AM, dan WD.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, di antaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T. Selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.
Adapun tersangka AM dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Palak Pedagang Alasan Uang Keamanan, Pria Berseragam Ormas Diciduk Polisi di Kebon Jeruk
-
Nekat! Maling Motor di Kebon Jeruk Sampai Angkat Pintu Gerbang Rumah Korban
-
Jakarta Rawan Maling, Komplotan Ini Cuma Butuh 2 Menit Curi 2 Motor Sekaligus di Tomang Jakbar
-
Imbas Teledor Ketiban Apes, Motor Kurir Jasa Ekspedisi di Jakbar Digondol Maling Gegara Kunci Masih Nyantol
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM