Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari keempat tersangka, 3 di antaranya yakni penadah hasil curian.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, dari keempat tersangka yang diringkus yakni satu diantaranya adalah seorang anak di bawah umur yang berinisial WD.
Diketahui, WD dan AM merupakan sepupu atau masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Dari pelaku utama saudara AM, kita kembangkan lagi ke saudara WD, diketahui 3 orang untuk pelakunya yaitu 1 orang atas nama WD karena di bawah umur kita titipkan di dinsos (dinas sosial). Ketiga orang AM, ST, AD,” kata Sutrisno, di kantornya, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan pengakuan AM, ia kerap beraksi bersama rekannya yang berinisiala JD. Namun nahas JD tewas dikeroyok warga saat aksi terakhirnya bersama AM. Berdasarkan pengakuannya, AM telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. 9 di antaranya, dilakukan di Kebon Jeruk.
"Kurang lebih pengakuan para pelaku ada 20 TKP hasil pengecekan oleh tim dan reskrim wilayah Kebon Jeruk ada 9, LP 9 kasus,” ucap Sutrisno.
Semantara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Hasibuan, membenarkan jika para pelaku yang ditangkap oleh pihaknya masih memiliki kekerabatan.
"Iya mereka masih satu keluarga," kata Anggi, di kantornya, Senin.
Hingga saat ini, Sutrisno mengaku, masih memburu 3 tersangka lain yang berinisial SJ, dan sepasang suami-istri yang berinisial AR dan NV.
Baca Juga: Palak Pedagang Alasan Uang Keamanan, Pria Berseragam Ormas Diciduk Polisi di Kebon Jeruk
Ketiga pelaku ini, diketahui juga masih memiliki kekerabatan dengan AM, dan WD.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, di antaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T. Selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.
Adapun tersangka AM dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Palak Pedagang Alasan Uang Keamanan, Pria Berseragam Ormas Diciduk Polisi di Kebon Jeruk
-
Nekat! Maling Motor di Kebon Jeruk Sampai Angkat Pintu Gerbang Rumah Korban
-
Jakarta Rawan Maling, Komplotan Ini Cuma Butuh 2 Menit Curi 2 Motor Sekaligus di Tomang Jakbar
-
Imbas Teledor Ketiban Apes, Motor Kurir Jasa Ekspedisi di Jakbar Digondol Maling Gegara Kunci Masih Nyantol
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!