Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muarah (50), pendukung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Adapun peristiwa ini terjadi di Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial MW, HH, AR, H, dan S.
Totok menyampaikan, MW seorang Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang yang menjadi otak dari penembakan Muanah.
Peran MW melakukan perencanaan, kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka HH untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," kata Totok dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Usai menerima uang bayaran dari MW, AR kemudian melakukan pengintaian terhadap Muarah selama enam hari.
"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka MW," jelasnya.
Kemudian, tersangka H berperan sebagai orang yang membantu dalam penembakan, ia juga membantu dalam pengintaian. Saat itu H juga sempat meminta bantuan kepada tersangka S, untuk membantu melakukan pengintaian.
"H mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," terangnya.
Saat hari eksekusi, S memberikan kabar terhadap AR, jika Muarah saat itu sedang berada di satu tempat. Totok menyampaikan untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik.
Tersangka MW murni menaruh dendam terhadap korban sejak tahun 2019. Saat itu, anak buah MW menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka MW dilapis dengan UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.
"Eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun" tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana