Suara.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (15/1/2024) dijadwalkan memeriksa pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri.
Firli Bahuri diketahui berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Informasinya akan hadir," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud.
“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.
Sementara itu, Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.
“In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Tersangka Firli Bahuri
Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.
Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Berita Terkait
-
Hari Ini Bareskrim Periksa Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Tersangka Firli Bahuri
-
Kali Ini Kilat, Begini Komentar SYL usai 1 Jam Lebih Diperiksa Kasus Firli Bahuri
-
Kuasa Hukum: SYL Akan Kembali Dikonfrontir Hari Ini
-
Datang Kembali ke Bareskrim, Eks Mentan SYL: Saya Diperiksa Dulu Ya
-
Penuhi Petunjuk P19, Polisi Kembali Periksa SYL Di Bareskrim Hari Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar