Suara.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung menyelesaikan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2024).
Tidak seperti kemarin, pemeriksaan SYL kali ini jauh lebih cepat. Pantauan Suara.com, SYL keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 15.58 WIB.
Sementara, SYL sendiri hari ini mendatangi Bareskrim Polri sekita pukul 14.10 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan hanya sekitar 1 jam lebih.
“Hari ini pemeriksaan yang kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan terima kasih sudah menunggu,” kata SYL di pelataran Gedung Bareskrim, Jumat.
Sementara itu, SYL tidak banyak bicara saat ditanyakan terkait perkaranya lebih rinci. Ia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik.
“Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik,” kata SYL, sembari meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap SYL di Bareskrim Polri guna meminta keterangan tambahan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas karena Pelanggaran Etik Perkara SYL dan Firli, Pimpinan KPK: Saya Nggak Peduli
“SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Ade Safri menyampaikan, selain SYL, akan ada 5 orang saksi lain yang diperiksa, dua diantaranya yakni mantan ajudan Firli Bahuri, Kevin.
Selain itu, ada juga mantan pengawal pribadi (Walpri) Firli Bahuri yakni Hendra.
“Penyidik juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin, dan eks walpri tersangka FB yaitu HENDRA,” kata Ade Safri.
Ade Safri menyampaikan, jika pemeriksaan ini juga merupakan dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU Kejati DKI Jakarta
“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter