Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak kunjung menerbitkan izin untuk warga tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) yang kini disebut sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO). Kekinian, Jakpro melaporkan sejumlah warga eks Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin, menjelaskan keputusan polisikan warga ini dilakukan lantaran ada sejumlah warga yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa di antara mereka belakangan ini masuk dan memaksa tinggal di hunian yang dijanjikan Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI itu.
"Jakpro sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO yang merupakan aset milik Jakpro," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," katanya menambahkan.
Iwan menjelaskan, sejumlah warga eks Kampung Bayam secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023. Tindakan serupa diulang kembali pada awal Desember 2023.
"Upaya pencegahan dan peringatan telah pun dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum," tuturnya.
Ia menyebut pelaporan yang dilayangkan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam poin kedua laporan tersebut, Jakpro melaporkan beberapa warga eks Kampung Bayam yang merusak aset yakni dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Ia menganggap tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO.
Lalu pada poin ketiga, Jakpro juga melaporkan warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
Baca Juga: Warganet Terharu, Anies Baswedan Disambut Meriah Warga Papua Meski Tiba Malam Hari
Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro.
"Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, sekaligus eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengkritisi kondisi Kampung Susun Bayam (KSB) saat ini. Ia menyesalkan warga yang tak kunjung diberikan izin tinggal di tempat tersebut setelah dirinya lengser dari kursi DKI-1.
Pertanyaan soal Kampung Bayam itu dilontarkan Politisi NasDem, Ahmad Sahroni saat membawakan acara Resolusi Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).
"Ini salah satu contoh keberlanjutan itu harus dituntaskan. Jadi sengaja dibangunkan di situ, disiapkan tempatnya di situ," ujar Anies.
"Dan menurut saya tega sekali tempat yang sudah ditemparkan itu tidak diberikan kepada warga Kampung Bayam yang seharusnya masuk ke tempat itu," jelasnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
-
Timnas AMIN Soal Penurunan Iklan Videotron Aniesbubble: yang Bisa Menekan Swasta Adalah Pihak yang Berkuasa
-
Warganet Terharu, Anies Baswedan Disambut Meriah Warga Papua Meski Tiba Malam Hari
-
Kampanye di Sulsel, Anies Bakal Menginap di Rumah Jusuf Kalla
-
Anak Anies Baswedan dan Cak Imin Mendadak Dijodoh-jodohkan Warganet: Yuk Bisa Yuk Jadi Besan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang