Suara.com - Lagi-lagi, kasus penggunaan narkoba jenis happy water ditemukan di Indonesia. Kali ini penggerebekan terjadi di Jalan Rakyat, Medan. Supaya Ada tidak terjebak, simak berbagai fakta seputar narkoba happy water berikut.
Sebelumnya, di bulan November lal, Bareskrim Polri dan Polda DIY menggerebek keripik pisang narkoba dan happy water di Bantul. Kasus ini terungkap ketika sebuah merk keripik pisang dijual dengan harga tinggi.
Fakta Seputar Happy Water
Berikut ini adalah berbagai informasi terkait narkoba jenis happy water yang sebaiknya Anda tahu.
1. Apa itu happy water
Melansir dari laman UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), happy water adalah narkoba atau obat-obatan terlarang yang tersedia dalam bentuk cair dan bubuk. Cara mengonsumsi narkoba ini adalah dengan melarutkannya ke dalam air atau minuman lainnya lalu diminum.
2. Kandungan narkoba happy water
Happy water merupakan campuran sintetis yang mengandung ketamin, sabu, kafein, diazepam, ekstasi, dan tramadol.
Diazepam dan tramadol merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep. Sementara itu, ketamin, sabu, dan ekstasi adalah obat yang dikendalikan di Singapura.
Baca Juga: Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
3. Harga narkoba happy water
Setiap orang bisa menjual happy water dengan harga yang berbeda-beda. Pada kasus di Jogja beberapa waktu lalu, keripik pisang dengan kandungan narkoba tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 - Rp 6 juta untuk kemasan 50–500 gram.
Sementara itu, happy water yang ditemukan di Medan ini dibanderol dengan harga Rp 5 juta rupiah untuk satu bungkus.
4. Ancaman hukuman
Penggunaan dan peredaran narkoba merupakan hal ilegal alias dilarang di Indonesia. Maka, sudah sewajarnya jika pelaku mendapatkan hukuman.
Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun selaku Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pelaku akan diberi hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
-
Disenggol Dewi Perssik, Saipul Jamil Yakin Mantan Istri Masih Sakit Hati Gara-Gara Tak Dibela
-
Saipul Jamil Ikhlas Jadi Korban Salah Tangkap, Ngaku Kasihan Jika Penjarakan Oknum Polisi yang Menangkapnya
-
Pria Berjaket Polisi yang Gedor Kaca Mobil Saipul Jamil Dipastikan Anggota Polisi, Ini Identitasnya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!