- Bahlil Lahadalia menyatakan kolaborasi dengan anggota Polri dan jaksa aktif di kementerian sangat membantu kinerjanya.
- MK Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa penugasan.
- DPR RI akan segera mengkaji putusan MK tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait implikasi strukturalnya.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku pihaknya terbantu dengan kehadiran polri dan jaksa aktif yang ditempatkan bekerja di kementerian.
Hal itu disampaikan Bahlil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Oh sangat, sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, mengenai anggota Polri aktif yang bertugas di Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan ada beberapa anggota polisi yang bertugas.
Termasuk di Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM yang dijabat perwira tinggi bintang tiga.
"Jadi di ESDM ada beberapa anggota dari Polri termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, apa namanya? Komjen," kata Bahlil.
Kekinian setelah ada putusan MK, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penarikan polisi aktif dari jabatan sipil. Ia berujar menunggu dan akan mengikuti hasil kajian dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum.
"Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan Menteri Hukum, Menpan RB, pasti akan menjadi rujukan," kata Bahlil.
DPR Kaji Putusan
Baca Juga: PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
Seperti diketahui, panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Merespons putusan krusial ini, DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu pimpinan parlemen pertama yang angkat bicara mengenai putusan bersejarah ini.
Ia menyatakan DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK tersebut, untuk memahami implikasinya secara komprehensif.
Saat ini, Dasco mengaku masih dalam tahap awal untuk mendalami naskah putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan struktur penempatan personel Polri.
"Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco, Senin (17/11/2025).
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus