Suara.com - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mencatat setidaknya ada 30 pelanggaran pemilu yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan catatan itu berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN di sejumlah daerah. Ia mengaku telah mengkategorikan jenis-jenis pelanggaran tersebut.
"Kami mengkategorikan ada namanya pelanggaran pidana, dan juga ada pelanggaran administrasi dan ada namanya pelanggaran etika. Nah, ini kategori dan dikelompokan,” kata Ari di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Ari menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai fakta dan bukti terkait dugaan puluhan pelanggaran tersebut.
"Kami setiap membuat laporan kami minta kelengkapan dari kawan-kawan di daerah untuk melengkapi fakta dan bukti-buktinya. Semua pelanggaran pasti akan ketahuan dalam dunia seperti ini," jelas dia.
Ari menegaskan Tim Hukum AMIN akan melaporkan catatan ini kepada Bawaslu setelah fakta dan bukti lengkap. Berdasarkan dokumen yang diterima Suara.com dari Tim Hukum AMIN, tercatat 31 pelanggaran.
Adapun 31 pelanggaran tersebut terdiri dari 7 pelanggaran terkait pembagian bansos, 16 pelanggaran pidana, 5 pelanggaran administratif, dan 3 pelanggaran etika.
Ari menerangan ada upaya untuk mempolitisasi dan mengkriminalisasi kepala desa atau kades untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Menurutnya, upaya itu dilakukan melalui dua pola.
“Pertama pelibatan kepala desa untuk kepentingan politik paslon 02. patut diduga, kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung paslon 02, sebagaimana fakta adanya pertemuan desa bersatu di Jakarta, dan pertemuan kepala desa di Maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02,” jelas Ari.
Baca Juga: Babe Haikal Bongkar Curhatan Prabowo tentang Anies Baswedan: Kok Dia Gitu Sama Saya?
Pola kedua, kata Ari, dilakukan dengan aparat penegak hukum yang memainkan dugaan kasus penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh kepala desa.
Ari menuding permainan itu dilakukan untuk menekan para kepala desa agar mendukung pasangan calon tertentu.
“Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar supaya mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon,” jelas dia.
Oleh sebab itu, Ari mendesak agar KPK bersikap atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu.
“Khususnya di tahun politik berkaitan dengan agenda pemilu. KPK harus mengambil langkah-langkah pencegahan agar anggaran negara tidak disalahgunakan untuk membiayai kepentingan calon tertentu,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?