Suara.com - Polisi menangkap lima remaja terkait video duel maut gadis belia di Palembang yang menggunakan celurit. Dua dari lima remaja yang ditangkap dalamn kasus duel maut gadis bercelurit resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka, yakni PTR (15), gadis yang terlibat duel celurit dengan rivalnya, INTN (14). Satunya lagi adalah KLV, remaja laki-laki yang berperan sebagai wasit. Dalam video yang beredar, wasit duel maut itu memegang senjata api mainan.
"Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel. Sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Rabu (17/11/2024).
Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua remaja lain yang turut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.
Berdasar penyidikan polisi terhadap video yang viral di media sosial itu, polisi menyebutkan duel maut dua gadis bercelurit itu terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China.
Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.
"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Di mana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," katanya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga: Pemicu Duel Maut di Kembangan, Ternyata Gara-gara Perkataan Ingin 'Patahkan Leher'
Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal nya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki