Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2019 diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun alias total loss.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan hal ini berdasar perkiraan sementara.
"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Menurut Kuntadi, kepastian daripada nilai kerugian negara akibat korupsi ini akan dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
"Nilai proyek Rp 1,3 triliun apabila itu nanti total loss berarti kerugian kita Rp 1,3 triliun. Tapi itu masih dinamis," katanya.
Enam Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka merupakan bagian dari 12 orang saksi yang diperiksa hari ini.
Kuntadi menyebut para tersangka masing-masing berinisial NSS, AGP, AAS, HH, RMY dan AG.
Tersangka NSS merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Baca Juga: PPA Kejagung Lelang Tas Mewah, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba!
Sementara AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Kuntadi menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam perkara ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA diduga dengan sengaja memecah paket proyek pekerjaan pembangunan jalur kereta.
"Agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur," ungkap Kuntadi.
Di sisi lain, kata Kuntadi, proyek pembangunan jalur tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study. Di mana dalam pelaksanaannya proyek tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kuntadi mengemukakan bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang kekinian telah ditetapkan tersangka dengan sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat berdasar arahan Kemenhub ke jalur kereta api atau KA yang sudah ada.
"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," bebernya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa
-
BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar
-
Sekongkol dengan Pegawai PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas
-
PPA Kejagung Lelang Tas Mewah, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba!
-
Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat