Suara.com - Presiden Jokowi menegaskan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak di Pemilu.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Jakarta, Rabu (24/1/2024). Namun, pernyataan tersebut banyak mengundang reaksi beragam dari masyarakat.
Apalagi putra sulungnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kontestan di Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto mengatakan secara formal tidak ada aturan yang melarang presiden berkampanye dan memihak.
"Tetapi secara etik, nilai moralitas, kepantasan dan kepatutan saja. Kalau presiden itu ikut mendukung berkampanye kepada salah satu calon. Meskipun tidak menggunakan fasilitas negara itukan berarti berpihak," kata dia kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Agus menjelaskan padahal ketika seseorang menjadi presiden itu sejak awal sudah dibaca sumpah jabatan sebagai presiden.
Itu bekerja untuk nusa dan bangsa, untuk seluruh rakyat Indonesia jadi tidak boleh memihak salah satu paslon yang sedang berkompetisi dalam pilpres.
"Ini soal kepatutan dan kepantasan saja, ukurannya kan patut dan pantas, baik dan buruk. Sekiranya pantas nggak kalau itu dilakukan oleh seorang presiden, sementara anaknya adalah calon wakil presiden," paparnya.
Menurutnya mungkin orang masih bisa menerima kalau tiba- tiba orang-orang yang mencalonkan itu tidak ada hubungannya dengan presiden.
Baca Juga: Penuhi Target Jokowi, Realisasi Investasi Sepanjang 2023 Capai Rp 1.418,9 triliun
Tapi ini ada hubungannya antara presiden dengan salah satu cawapres.
"Itu masalahnya, ketidakpantasan di situ karena anaknya mencalonkan diri. Di situ lah letak utama kepantasan secara etik," ungkap dia.
Dengan itu semua maka dipastikan akan tidak adil, dipastikan akan diskriminasi.
"Presiden itukan kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemerintahan pasti berpihak, itu nggak pas secara etika," jelasnya.
Seharusnya presiden, lanjut dia, tidak menyatakan itu dan tidak melakukan itu. Karena itu akan menimbulkan multitafsir yang sangat luas, salah satunya adalah orang akan melihat presiden tidak netral, karena salah satu cawapres adalah putra kandungnya.
"Seharusnya tidak dilakukan oleh presiden. Karena presiden itu contoh dan suri teladan bagi pejabat publik," tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum