Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menyoroti kasus terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi dosen calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang kekinian kurang diangkat media. Padahal, proses seleksi yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN tersebut semestinya menjadi perhatian karena menggunakan dana publik.
"Sistem CPNS yang menggunakan APBN mungkin seharusnya juga menjadi perhatian, sebab ada penggunaan dana publik. Kemudian, terkait kecurangan itu harus dirincikan, seperti pola dan bentuk kecurangannya. Tidak banyak kawan-kawan media yang fokus ke isu pendidikan," kata Sasmito kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Sasmito menilai adanya temuan terkait dugaan kecurangan tersebut sudah semestinya dilakukan investigasi oleh pihak pengawas terkait.
"Kalau memang bukti-bukti itu bisa dikumpulkan dan diakses ke publik sehingga bisa lebih terbuka ke lapangan, dan dugaan ini harus dilaporkan serta ditanggapi instansi pengawas atau penindakan untuk melakukan investigasi pengumpulan bukti-bukti," katanya.
Sebagaimana diketahui, tahapan seleksi dosen CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 telah memasuki tahap akhir, yaitu menunggu pengumuman kelulusan setelah masa sanggah. Namun, di tengah proses tersebut justru muncul sejumlah indikasi maniplasi.
Kebanyakan peserta merasa dieliminasi dalam tes wawancara dan tes keterampilan mengajar atau microteaching yang merupakan bagian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang tanggung jawabnya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi.
Satrio misalnya, salah satu peserta seleksi merasa keberatan terhadap hasil penilaian microteaching yang dijalaninya. Sebab dia menemukan adanya kejanggalan di balik kesenjangan penilaian antar penguji.
"Kedua penguji adalah dosen saya sewaktu menempuh studi sarjana. Total nilai microteaching saya 15,5. Saya diberitahu bahwa satu penguji memberikan nilai saya 19. Dan penguji lainnya memberikan nilai di bawah ambang batas atau kurang, karena beliau beranggapan saya tidak menjawab pertanyaanya dengan benar," terang Satrio dalam diskusi virtual Forum Komunikasi Peserta CPNS Kemendikbudristek 2023 pada Sabtu petang (20/1/2024) lalu.
Satrio merasa kalau dirinya telah menjawab dengan baik pertanyaan tersebut dan menyelesaikan tes microteaching sampai akhir.
Baca Juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Dibagi Tiga Periode Mulai Bulan Maret, Cek Kebutuhan Formasinya
"Saya merasa ada kesenjangan penilaian. Salah satu penguji berpandangan bahwa penampilan dan jawaban saya baik-baik saja. Disparitas nilai antar penguji membuat saya bertanya-tanya apa motivasinya?” ungkapnya.
Satrio lantas menjelaskan bahwa pemilihan materi atau mata kuliah dalam microteaching berdasarkan pada kompetensi yang dia miliki.
"Saya mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Sejarah karena pada masa studi sarjana mendapatkan nilai sangat memuaskan di mata kuliah tersebut. Nilai yang sama juga didapatkan pada mata kuliah yang beririsan yaitu Metodologi Sejarah saat studi master," terang Satrio.
Dia juga menjelaskan kompetensinya ini juga telah ditunjukkan dalam berbagai pengalaman yang diakui melalui sertifikat dari berbagai instansi baik di dalam maupun di luar negeri.
Pada tahun 2021, Satrio diakui sebagai Overseas Researcher untuk National University of Singapore (NUS) oleh Associate Professor Masuda Hajimu. Di tahun yang sama, Lembaga Sertifikat Profesi Kebudayaan Kemendikbud mengakui bahwa Satrio berkompeten dalam bidang sejarah. Selain itu, dia juga dipercaya melakukan penelitian dan penulisan untuk berbagai instansi seperi Pusat Sejarah Kepolisian Negera Republik Indonesia, Kemendikbud dan lainnya.
Atas dasar itu, dia melakukan sanggah atas perolehan nilai 15,5 pada saat microteaching. Sebelumnya, dari tiga peserta di formasinya, Satrio menduduki peringkat kedua dalam perolehan nilai SKD CAT, begitupun dengan tes wawancara dan SKB CAT dirinya selalu menduduki peringkat kedua dari jumlah kebutuhan dua formasi pada perolehan seluruh tes kecuali microteaching. Satrio juga menambahkan disparitas nilai terjadi juga pada perolehan antar nilai.
Berita Terkait
-
CPNS 2024 Kapan Dibuka? Dibagi Tiga Periode Mulai Bulan Maret, Cek Kebutuhan Formasinya
-
AJI Jayapura Kecam Aksi Pengeroyokan Massa Terhadap Jurnalis CNN Indonesia di Papua
-
Diminta Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Ketakutan
-
Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!