Suara.com - Pengesahan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa angin segar untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Cara ini dilakukan lantaran dalam undang – undang tersebut diatur agar tidak ada lagi pegawai honorer non-ASN per 2025. Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kebijakan baru ini cara tenaga honorer jadi PPPK tanpa tes seharusnya semakin mudah. Sebelumnya, DPR pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK untuk menghindari PHK massal.
Proses ini diperkirakan rampung maksimal pada Desember 2024. Kendati demikian, ada sembilan syarat yang mesti dipenuhi honorer untuk menjadi PPPK sebagai berikut.
1. Masuk dalam data proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pada 3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.
2. Tenaga honorer harus lolos dalam proses validasi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja selama tahun berjalan.
4. Proses pengangkatan tidak melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai namun menggunakan model pemeringkatan.
Baca Juga: 4 Tips agar Maksimal dalam Mengerjakan Tes CPNS 2023
5. Data tenaga honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
6. Honorer yang menduduki posisi teratas dalam peringkat akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.
7. Pengangkatan akan dilakukan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
8. Sistem pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.
9. Tenaga honorer diharapkan bersaing untuk mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Pengangkatan langsung honorer menjadi PPPK sebenarnya telah diwacanakan sejak awal 2023 dengan batas waktu pengangkatan per November 2023. Saat itu wacana pengangkatan honorer menjadi ASN diwacanakan oleh Anggota DPR Junimar Girsang.
Berita Terkait
-
Profil Nia Daniaty, Mantan Istri Farhat Abbas Divonis Bersalah Kasus Penipuan CPNS Bodong
-
SDN 10 Malaka Jaya Gaji Guru Agama Rp 300 Ribu per Bulan, Disdik DKI: Dia Tidak Mencari Materi
-
Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya
-
Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK
-
4 Tips agar Maksimal dalam Mengerjakan Tes CPNS 2023
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
-
AADI dan ADRO Konsisten 14 Tahun Gelar Program Berbagi Bersama Ribuan Anak Yatim
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang