Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan lembaga anti korupsi akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi tidak sah.
"La iya..lah. Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin? Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2024).
Dia mengatakan bila dalam putusan itu dikatakan KPK kekurangan alat bukti, mereka akan melengkapinya segera.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi, cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," tegasnya.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut putusan pengadilan tersebut hanya menyentuh syarat formil bukan pada pokok perkaranya.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Ia juga mengemukakan, KPK sebagai aparat penegak hukum tidak akan sembarangan menjadikan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," tegas Ali.
Putusan Pengadilan
Baca Juga: Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.
Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting