- Sekjen PBB Antonio Guterres menyambut baik kesepakatan gencatan senjata di Lebanon untuk mengakhiri permusuhan serta penderitaan warga sipil.
- Presiden AS Donald Trump mengumumkan gencatan senjata sepuluh hari antara Lebanon dan Israel yang berlaku mulai Kamis malam.
- Penghancuran jembatan di selatan Sungai Litani oleh serangan udara Israel telah memutus akses bagi sekitar 106.000 warga lokal.
Suara.com - Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyambut positif pengumuman kesepakatan gencatan senjata di Lebanon dan menegaskan kesiapan PBB untuk mendukung langkah menuju perdamaian, menurut Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.
“Saya baru saja berbicara dengan Sekretaris Jenderal, yang mengatakan dengan jelas menyambut baik langkah-langkah yang akan mengakhiri permusuhan dan penderitaan di kedua sisi garis biru,” kata Dujarric dalam konferensi pers, Kamis.
Ia menambahkan bahwa PBB melalui misi politik dan perdamaian akan terus terlibat dalam upaya mendorong stabilitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan bahwa Presiden Lebanon Joseph Aoun dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menyepakati gencatan senjata selama 10 hari yang mulai berlaku Kamis (16/4/2026) malam.
Trump juga disebut akan mengundang kedua pemimpin tersebut ke Washington untuk melanjutkan pembicaraan perdamaian.
Di sisi lain, Dujarric mengonfirmasi adanya laporan penghancuran jembatan di wilayah selatan Sungai Litani, yang menyebabkan akses ribuan warga terputus.
Ia menyebut lebih dari 106.000 orang terdampak akibat terbatasnya jalur penyeberangan yang tersisa di wilayah tersebut.
Media lokal Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA) melaporkan jembatan Qasmiya diserang beberapa kali oleh pesawat dan drone Israel, yang juga menargetkan kendaraan di sekitar lokasi sebelum serangan udara yang menyebabkan korban jiwa.
(Antara)
Baca Juga: Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
Berita Terkait
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum