Suara.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ditemani sang istri, Selvi Ananda pada hari ini, Jumat (2/2) menyapa warga dan para pedagang di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat.
Pantuan Suara.com, kehadiran cawapres pendamping capres Prabowo Subianto tersebut menarik perhatian pengunjung hingga pedagang pasar. "Mas Gibran Mas Gibran foto Mas," teriak warga.
Di lokasi Gibran dan istri terlihat berbincang dengan para pedagang. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga tampak memborong beberapa dagangan seperti teri medan, bawang, cabai, wortel, hingga gula.
Baca juga:
- Survei LSI Prabowo-Gibran Tertinggi di Jabar, Anak Jokowi Puji Kerja Keras Sosok Ini
- Pengasuh Pondok Pesantren Tertua di Jatim Beri Kode 2 Jari, Sosok Ini Disebut Jadi Kunci
- Gibran Motoran di Bandung, Marshel Widianto: Mas Motornya Ngalangin yang Lain
- Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang
"Ada gula," tanya Gibran.
"Ada Mas," jawab pedagang.
"10 (kg) ya," timpal Gibran.
Pasar Kemiri Buka berlokasi di Jalan A Rachman Hakim, Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Pasar ini terbilang pasar legendaris di Depok dan sudah berdiri sejak 1987.
Ditelisik dari sejumlah sumber, pasar ini rupanya pernah membuat Pemkot Depok digugat ke pengadilan.
Baca Juga: Blak-blakan! Mahfud Ungkap Terjadi Konflik Kepentingan Jadi Cawapres Merangkap Menteri
Dikutip dari catatan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, polemik ini tak lepas setelah perubahan status Depok menjadi Kota Madya. Seperti diketahui, Depok dulunya secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
"Polemik Pasar Kemiri Muka mulai muncul ketika pada tahun 1999, ketika Kota Depok berubah menjadi Kota Madya. Perubahan Depok yang sebelumnya berstatus kota administratif menjadi Kota Madya, juga diikuti dengan penyerahan aset Kabupaten Bogor kepada Kota Depok, seperti pasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial," tulis Idris seperti dikutip dari mohammadidris.id, Jumat (2/2).
Pasar Kemiri Muka awalnya dikelola oleh PT. Petamburan dengan memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kabupaten Bogor. Sayangnya, sejak tahun 1997 sampai sekarang, PT Petamburan tidak lagi memperpanjang HGB.
Rupanya pengalihan ini membuat Pemkot Depok sempat digugat oleh PT Petamburan. Hal ini lantaran saat aset Pasar Kemiri Muka diserahkan dari Pemkab Bogor ke Pemkot Depok tidak ada tanda bukti surat kepemilikan sah seperti sertifikat tanah.
Gugatan PT Petamburan dimenangkan di pengadilan baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA). Bahkan ketika sampai mengajukan kasasi (banding) Pemkot Depok kalah.
Akhirnya secara status diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bogor aset ini dimenangkan untuk PT. Petamburan pada tahun 2007. Menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bahwa lokasi Pasar Kemiri Muka merupakan tanah negara.
"Jadi walaupun PT Petamburan itu menang, tetap tidak berhak menggunakan tanah tersebut," kata Idris.
Akhirnya keluar Perpres tahun 2016 tentang masalah tanah yang diberikan HGB namun tidak digunakan selama 20 tahun itu mesti dikembalikan kepada negara.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Mahfud Ungkap Terjadi Konflik Kepentingan Jadi Cawapres Merangkap Menteri
-
Bupati Sidoarjo Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Cak Imin: Otomatis Berhenti dari PKB
-
Profil Andromeda Mercury, Moderator Debat Capres Terakhir Punya Karier Moncer
-
Raja Medsos! Jumlah Followers Gibran di Tiktok Meroket 1 Juta Hanya Dalam 1 Bulan
-
Disambut Para Pedagang, Gibran Blusukan ke Pasar Kemiri Muka Depok
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!