Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada sidang perdana nanti, KPK akan mendakwanya dengan sejumlah dugaan perbuatannya.
"Inti dakwaan Tim Jaksa di antaranya perbuatan terdakwa (Karen) merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan USD104 ribu, termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dikutip Suara.com, Senin (5/2/2024).
Karena berkas perkaranya sudah diserahkan, kewenangan penahanannya berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan nanti, Ali menyebut Jaksa KPK akan membongkar kasus ini.
"Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Pada perkara ini, Karen awalnya diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun. Saat masih menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi LNG, KPK Segera Seret Eks Dirut Pertamina Karen ke Pengadilan
-
Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina
-
Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Rp2,1 T
-
Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya