Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Gugatan ini berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum RI.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dua pelanggaran etik itu seharusnya bisa menjadi bukti adanya kecacatan pada pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan Tata Usaha Negara," ujar Todung dalam forum diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
"Nah kita (TPN Ganjar-Mahfud) mempertimbangkan itu (gugat ke PTUN)," jelasnya menambahkan.
Todung mengatakan, sejumlah pihak lain sudah berencana mengajukan gugatan serupa ke PTUN. Namun, untuk TPN sendiri masih melakukan pengkajian sebelum melayangkannya.
"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," tuturnya.
Kemungkinan lainnya, TPN bisa saja bersurat kepada Ketua KPU mengenai kecacatan pencalonan Gibran. Semua opsi ini masih dibahas oleh internal TPN Ganjar-Mahfud.
"Mungkin kami (TPN) melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," katanya.
Ketua KPU Langgar Etik
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji