Suara.com - Zaenal Arifin (73), warga Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara kotoran kucing.
Hal itu bermula ketika Zaenal terlibat cek-cok dengan putrinya, Kurnia Trisnaningsih (35) saat diminta untuk membersihkan kotoran kucing. Kurnia lantas melaporkan Zaenal atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hingga saat ini, Zaenal telah menghadapi sidang kedua dengan menghadirkan saksi-saksi yakni istri dan kedua anaknya. Namun dalam persidangan itu, para saksi menyebut bahwa Zaenal tidak pernah berbuat kasar kepada anaknya.
Sedangkan Kurnia, mengaku terpaksa melaporkan Ayahnya karena sudah tidak tahan lantaran sering mendapat kekerasan.
"Saya merasa nggak diperhatikan sama bapak saya. Bapak saya memperhatikan Ibu tiri saya terus," kata Kurnia dalam video yang diunggah akun instagran @undercover.id, dikutiip Rabu (07/02/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, David Surya mengaku ada indikasi kriminalisasi dalam kasus kliennya itu. Padahal menurutnya, perkara ini harusnya sudah berakhir.
"Iya kami melihatnya ini ada dugaan kriminalisasi. Dipaksa terus untuk naik perkara ini padahal harusnya perkara ini sudah berakhir. Sejak di kepolisian sampai naik ke Kejaksaan ini harusnya selesai," ucapnya.
Dalam video, tampak sejumlah kerabat dan keluarga menyambut Zaenal dengan isak tangis usai persidangan. Bukan cuma itu saja, sejumlah warganet juga turut prihatin atas apa yang dialami oleh Zainal.
"Yang nanganin kasus nya NGANGGUR???? kaya gini kok dikerjain," komentar warganet.
Baca Juga: Cari Seblak Gak Dapat, Gibran Santap Sate Balibul di Tegal: Demi Tingkatkan Vitalitas?
"Harusnya pihak kepolisian tidak usah dilanjuti tapi minta diselesaikan secara kekeluargaan, aneh banget ya aparat harus nya bisa pilah pilah," timpal warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Pertempuran Sengit di Jateng, Bambang Pacul Akui Kalah Peluru dan Kalah Komandan
-
Keraton Surakarta Gelar Upacara Jumenengan ke-20 Tanpa Kirab, Kenapa Situasi Politik di Solo?
-
Melihat Ritual Sang Sin Jelang Imlek di Semarang
-
Bawaslu Sebut PSI Jateng Didiskualifikasi di Pemilu 2024, Ketua DPW: Hanya Purworejo
-
PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre