Suara.com - Artis Raffi Ahmad mengunggah momen saat dirinya berada diantara Syahnaz Sadiqah dan Ritchie Ismail dalam momen pernikahan kedua pasangan itu yang digelar beberapa tahun yang lalu.
Ia lantas bersyukur, keduanya mampu menghadapi ujian selama pernikahan. Termasuk kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Syahnaz dengan Rendy Kjaernet beberapa waktu yang lalu.
"Ketika kita bisa sabar,ikhlas dan bisa melewatinya ... Allah pasti akan naikan derajat kita lebih tinggi," kata Raffi Ahmad di Instagram, dikutip Selasa.
Tak lupa, suami Nagita Slavina itu juge berterima kasih kepada Jeje karena telah menjaga Adiknya dan menerima segala kekurangannya.
"Terimakasih sudah menjaga adikku @syahnazs dengan segala kekurangannya ... dan Terimakasih sudah menjadi Suami / Kepala Keluarga / Ayah / Lelaki yang kuat untuk selalu melindungi keluarga kecilnya," kata Raffi Ahmad.
Namun, ditengah ucapannya itu, Raffi Ahmad lantas meminta doa restu kepada warganet terhadap langkah Jeje yang saat ini maju sebagai salah satu calon legislatif (Caleg). Jeje, diketahui maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 2.
"Insyallah 14 Februari jika terpilih ,Semoga bisa amanah dan selalu tetap membumi ... menjadi abdi negara .... abdi masyarakat yang akan bermanfaat untuk orang banyak dan bisa memajukan Bandung sekitarnya Kota Kelahiranku," kata Ayah Rafathar dan Rayyanza itu.
Sontak saja, unggahan Raffi Ahmad itu menuai kritikan dari warganet. Pasalnya, saat ini kita tengah menghadapi masa tenang pada Pemilu 2024.
"Masa tenang itu apa?," sentil seorang warganet.
Baca Juga: Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
"Katanya masa tenang. Kok kampanye caleg," timpal warganet lainnya.
Pertanyaannya, apakah boleh seseorang melakukan 'kampanye' saat masa tenang?
Seperti kita ketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir sejak Sabtu (10/02/2024) lalu. Kita kemudian memasuki masa tenang mulai Minggu (11/02/2024) hingga hari penjoblosan yang jatuh pada Rabu (14/02/2024) besok.
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres:
Dalam undang-undang tersebut, yang bersangkutan di atas dilarang untuk melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
-
Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga
-
Pertanyaan Random Selvi Ananda kepada Raffi Ahmad: Mba Gigi Keselip di Mana?
-
Masa Tenang, Mahfud MD Lantunkan Doa Khusus Untuk Indonesia di Tanah Suci
-
Anak Jokowi Unggah Aksi Kampanye PSI Saat Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!