Suara.com - Artis Raffi Ahmad mengunggah momen saat dirinya berada diantara Syahnaz Sadiqah dan Ritchie Ismail dalam momen pernikahan kedua pasangan itu yang digelar beberapa tahun yang lalu.
Ia lantas bersyukur, keduanya mampu menghadapi ujian selama pernikahan. Termasuk kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Syahnaz dengan Rendy Kjaernet beberapa waktu yang lalu.
"Ketika kita bisa sabar,ikhlas dan bisa melewatinya ... Allah pasti akan naikan derajat kita lebih tinggi," kata Raffi Ahmad di Instagram, dikutip Selasa.
Tak lupa, suami Nagita Slavina itu juge berterima kasih kepada Jeje karena telah menjaga Adiknya dan menerima segala kekurangannya.
"Terimakasih sudah menjaga adikku @syahnazs dengan segala kekurangannya ... dan Terimakasih sudah menjadi Suami / Kepala Keluarga / Ayah / Lelaki yang kuat untuk selalu melindungi keluarga kecilnya," kata Raffi Ahmad.
Namun, ditengah ucapannya itu, Raffi Ahmad lantas meminta doa restu kepada warganet terhadap langkah Jeje yang saat ini maju sebagai salah satu calon legislatif (Caleg). Jeje, diketahui maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 2.
"Insyallah 14 Februari jika terpilih ,Semoga bisa amanah dan selalu tetap membumi ... menjadi abdi negara .... abdi masyarakat yang akan bermanfaat untuk orang banyak dan bisa memajukan Bandung sekitarnya Kota Kelahiranku," kata Ayah Rafathar dan Rayyanza itu.
Sontak saja, unggahan Raffi Ahmad itu menuai kritikan dari warganet. Pasalnya, saat ini kita tengah menghadapi masa tenang pada Pemilu 2024.
"Masa tenang itu apa?," sentil seorang warganet.
Baca Juga: Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
"Katanya masa tenang. Kok kampanye caleg," timpal warganet lainnya.
Pertanyaannya, apakah boleh seseorang melakukan 'kampanye' saat masa tenang?
Seperti kita ketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir sejak Sabtu (10/02/2024) lalu. Kita kemudian memasuki masa tenang mulai Minggu (11/02/2024) hingga hari penjoblosan yang jatuh pada Rabu (14/02/2024) besok.
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres:
Dalam undang-undang tersebut, yang bersangkutan di atas dilarang untuk melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
-
Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga
-
Pertanyaan Random Selvi Ananda kepada Raffi Ahmad: Mba Gigi Keselip di Mana?
-
Masa Tenang, Mahfud MD Lantunkan Doa Khusus Untuk Indonesia di Tanah Suci
-
Anak Jokowi Unggah Aksi Kampanye PSI Saat Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik