Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung Rabu (14/2/2024) besok. Selain KTP, pemilih juga wajib membawa surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan berupa formulir C6. Lalu bagaimana cara mencoblos jika pemilih tak dapat undangan TPS?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bagi pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 hingga h-3 pemilihan maka bisa melaporkannya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
Pasal 16 peraturan yang sama menyatakan apabila pada hari tanggal pemungutan suara terdapat pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melapor, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, identitas lain, atau Paspor. Ketua KPPS akan mencocokkan nama dalam daftar dengan nama dalam identitas agar pemilih bisa menggunakan haknya.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Apabila seluruh dokumen lengkap, pemilih wajib membawa formulir model C6 dan KTP elektronik. Kemudian urutan tata cara mencoblos dilakukan sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
Baca Juga: Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten.
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula.
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mau Tahu Siapa Pemenang Pilpres 2024? Cek Hasil Quick Count Pemilu di Sini!
-
Nyoblos Modal KTP Tanpa Undangan TPS, Emang Bisa?
-
Ada Apa? 1 Hari Jelang Pemilihan Website KPU RI Dalam Pemeliharaan
-
Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
-
Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu