Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan dugaan pelanggaran HAM ke PBB atas dalih pembangunan. Di mana Jokowi dilaporkan melakukan tindakan reprresif kepada masyarakat dengan dalil pembangunan dalam dua periode kepemimpinannya.
Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.
Di awal tahun, koalisi non pemerintah telah menyurati dua komite HAM yakni UN Committe On Economic, Sosial and Cultural Rights dan UN Human Right Commite terkait dengan berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan Jokowi selama dua periode pemerintahannya.
Baca Juga:
Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Sikap politik ini didasarkan pada dua laporan alternatif koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk advokasi HAM internasional untuk isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo” dan laporan alternatif untuk isu sipil dan politik kepada Komite Hak Sipil dan Politik PBB dengan judul, “Repressive Developmentalism and Sectarian Populism in Indonesia“.
Dua laporan bayangan ini disusun oleh gabungan kelompok masyarakat sipil lebih dari 40 lembaga.
Baca Juga: Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan
Dalam laporan berjudul sisi gelap pembangunan Jokowi pada dua periode kepemimpinannya disebutkan Jokowi melakukan tindakan represif yang terlihat dalam sejumlah peristiwa seperti peristiwa Rempang, Wadas dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Dengan dalih dan motif pembangunan, Jokowi telah melakukan represifitas (repressive develpmentalis)," bunyi laporan tersebut.
Represifitas pembangunan yang dijelaskan lembaga yakni bagaimana Jokowi pun melakukan represif mirip pada pemerintahan sebelumnya seperti orde baru yang berusaha membungkam kelompok yang tidak mendukung dengan dalih-dalih pentingnya pembangunan demi kepentingan nasional.
Dalam 10 tahun masa jabatan Jokowi telah dianggap mendorong agenda otoritariat eksploratif melalui 6 kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan yakni menciptakan UU Cipta Kerja yang mengabaikan lingkungan dan hak-hak masyarakat, merevisi UU minerba yang memberikan karpet merah bagi industri ekstratif yang merusak alam, membuat proyek strategis nasional yang mendorong percepatan perusakan lingkungan sekaligus melakukan pelemahan KPK yang selama ini berperan penting memberantas korupsi
Langkah Jokowi lainnya yang dinilai mendorong agenda tersebut ialah merevisi dan mengesahkan UU ITE yang sekaligus menjadi ancaman kebebasan pers.
Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.
Berita Terkait
-
Jokowi Bertemu Surya Paloh, Mahfud: Namanya Politik Dinamikanya Tinggi, Yang Penting Negara Harus Selamat
-
Politikus Senior PDIP Ungkap Hubungan Jokowi dan Megawati Lebih Perih Dibanding Zaman SBY
-
Viral Surya Paloh Cium Tangan Jokowi, Warganet Nyinyir: Perubahan Perih
-
Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan
-
Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya