Mengenai ketimpangan, koalisi ini menilik laporan Oxfam Indonesia yang menyatakan Indonesia merupakan negara terburuk keenam di dunia mengenai ketimpangan.
"Hal ini disebabkan oleh fundamentalisme pasar yang memungkinkan sekelompok orang kaya untuk menikmati keuntungan pertumbuhan ekonomi selama dua dekade terakhir dengan penguasaan lahan terbanyak," sebut laporan tersebut.
Setidaknya pada tahun 2016, 1% orang terkaya di Indonesia populasi menguasai 49% dari total kekayaan nasional. Dalam laporan lain, kelompok 1% meningkatkan seluruh kekayaan mereka menjadi USD 21 miliar pada tahun 2019 saja.
Sementara mengenai kerusakan lingkungan hidup, menurut Yale University, Indonesia berada pada peringkat 137 dari 180 negara.
Menurut Kementerian Kehutanan, pada tahun 2020, Indonesia kehilangan 115,459 juta hektar akibat kebakaran. Di dalam 2002-2022, Indonesia kehilangan 10,2 juta hektar hutan primer. Sejak mencapai puncaknya pada tahun 2016, total kerugian luas hutan primer telah mencapai 929 ribu ha.
Temuan lain menunjukkan bahwa 82% sungai di Indonesia tercemar, dan 11% sangat tercemar. Hal ini mengakibatkan krisis akses terhadap air bersih.
Laporan ini mempersoalkan dampak pemerintahan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan hak asasi manusia kewajibannya, khususnya terhadap sejumlah kelompok rentan di Indonesia.
Misalnya saja bagi para pekerja migran kelompok, meskipun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran, kebijakan mengenai pekerja migran Indonesia belum sepenuhnya menyelaraskan kedua instrumen ini dalam kebijakan penganggaran dan operasional.
Pekerja migran masih belum bisa mengakses Pelayanan jaminan sosial berbasis BPJS, seperti kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
"Pemerintahan Joko Widodo khususnya pada masa pemerintahannya yang kedua jangka panjang, secara sistematis telah gagal menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ini
Sebab, pemerintahan Joko Widodo telah mengambil sejumlah kebijakan yang justru menumbuhkan korupsi, eksploitatif dan sumber daya ekstraktif yang menguntungkan sejumlah kecil kroni, dan mengabaikan beberapa kelompok rentan," bunyi laporan ini.
Indonesia pertama kali melaporkan kewajiban internasionalnya kepada Komite Ekonomi dan Sosial PBB
(ECOSOC) pada tahun 2014. Jadi, timeline dari laporan bayangan ini sejalan dengan dua periode pemerintahan Joko Widodo.
Laporan ini menjadi laporan bayangan yang harus ditanggapi pemerintah Indonesia kepada Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB.
Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.
"Kerena itu, Indonesia berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan kedua konvenan tersebut dan melakukan evaluasi berkala dengan komite HAM PBB," ujar laporan yang mendasari pengiriman dua laporan oleh lembaga non pemerintah ini.
Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.
Berita Terkait
-
Potret Lawas Selvi Ananda Pakai Hijab Jadi Omongan Netizen: Pas Lagi Mau Mualaf?
-
Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10
-
Kelakuan Mayor Teddy Suruh Dokter Tentara Menepi Tuai Cibiran: Belagu Amat!
-
Tak Banyak yang Tahu, Ini Momen Mayor Teddy Adu Jotos dengan Jokowi
-
Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya