Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke PBB dugaan pelanggaran HAM dengan dalih pembangunan. Sikap politik ini didasarkan untuk advokasi HAM internasional pada isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo”
Barikut isi laporan 'The Dark Side of Indonesia Development under Joko Widodo' atau jika diartikan Sisi Kelam Pembangunan Indonesia Era Jokowi.
Disebutkan dalam laporan tersebut jika sisi gelap pembangunan di era Jokowi semakin terlihat jelas ketika menyikapi krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19. Indonesia.
Seperti negara-negara lain di dunia, juga berupaya melakukan hal tersebut pulih dari pandemi ini. Namun sayangnya, Indonesia lebih mengedepankan paradigma pembangunan ekonomi dengan mengejar pertumbuhan ekonomi alih-alih berfokus pada keselamatan dan kesehatan penduduknya.
Baca Juga:
Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Pandemi yang telah terjadi seolah dijadikan peluang bagi pemerintah dan pejabat negara serta kroni-kroninya untuk berbisnis dengan rakyat yang perekonomiannya jelas-jelas terpuruk akibat pandemi mulai dari pengadaan obat-obatan untuk pandemi, tes COVID, impor masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri untuk dokter dan kesehatan pekerja.
Akibatnya komoditas tersebut menjadi langka dengan harganya melambung tinggi.
Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Selain itu, di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yang memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi.
Kebijakan tersebut antara lain pengesahan UU Cipta Kerja yang mempermudah pemberian izin investasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan lingkungan hidup perlindungan hak-hak masyarakat, revisi UU Minerba yang memberikan banyak insentif perusahaan pertambangan namun mengabaikan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, proyek strategis nasional (PSN) mendorong percepatan perusakan lingkungan melalui proyek pembangunan fisik besar-besaran oleh pemerintah dan sektor swasta.
Selain itu kebijakan Jokowi yang juga diduga mendorong pengrusakan lingkungan diantaranya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Pokok Persoalan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Penciptaan menjadi Hukum merupakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, salah satu contohnya adalah hilangnya kesempatan untuk ikut serta dalam mengajukan keberatan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat sipil menanggapi laporan Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR) sebagai laporan bayangan menilai upaya Pemerintah Indonesia untuk pulih dari pandemi dan bencana COVID-19 sekaligus sebagai empat tantangan serius terkait pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain korupsi, ketimpangan; pengentasan kemiskinan; pendidikan, gizi, dan kesehatan; akses terhadap pekerjaan dan modal yang layak serta kerusakan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan ECOSOC.
"Korupsi mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia, khususnya untuk penikmatan hak-hak ECOSOC. Secara sistematis, pelemahan Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) dilaksanakan melalui perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan bubarnya KPK dari di dalam. Pemerintahan Jokowi merevisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK," tulis laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Potret Lawas Selvi Ananda Pakai Hijab Jadi Omongan Netizen: Pas Lagi Mau Mualaf?
-
Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10
-
Kelakuan Mayor Teddy Suruh Dokter Tentara Menepi Tuai Cibiran: Belagu Amat!
-
Tak Banyak yang Tahu, Ini Momen Mayor Teddy Adu Jotos dengan Jokowi
-
Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian