Suara.com - Selepas pemilihan umum dilakukan, gejolak selalu muncul dari berbagai pihak. Terbaru, hak angket diusulkan untuk diajukan oleh DPR sebagai respon atas proses yang dianggap tidak ideal. Sekilas penjelasan hak angket bisa Anda cermati di sini.
Hak angket sendiri mungkin sudah tidak asing di telinga atau mata Anda, sebab hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini banyak dibahas beberapa waktu belakangan, dan pernah juga muncul pada tahun-tahun yang lalu.
Mengenal Penjelasan Hak Angket
Mengacu pada situs resmi DPR RI, hak angket merupakan hak untuk lembaga DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan yang menyebutkan tentang hak ini ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepatnya di Pasal 73.
Syarat Hak Angket
Tidak bisa dilakukan secara instan, nyatanya ada sederet syarat agar hak angket ini dapat diajukan oleh anggota legislatif. Syarat ini terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, yang poinnya adalah sebagai berikut.
- Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
- Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut
Lebih Jauh tentang Fungsi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket akan dibagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi ini tercantum dalam regulasi yang sama dengan poin sebelumnya.
Baca Juga: Segini Modal Nyaleg Vicky Prasetyo, Dapat Suara Tinggi tapi Terancam Gagal Lolos ke Senayan
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Nasib Buku Merah SBY Pasca AHY Dilantik, Seseram Apa Sih Isinya? Ada Anies di Dalamnya
-
Buku Merah SBY: Jangan Halangi Anak Jokowi di Pilpres Tapi . .
-
Isi Surat Komeng untuk Grace Natalie Menohok dan Bikin Perih, Alfiansyah Lepas Tangan
-
Dari Din Syamsuddin hingga Roy Suryo Kompak Tolak Pemilu 2024: Diduga Curang Demi Untungkan Prabowo-Gibran
-
Segini Modal Nyaleg Vicky Prasetyo, Dapat Suara Tinggi tapi Terancam Gagal Lolos ke Senayan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
-
Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
-
Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi