Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda meminta klarifikasi para pelapor soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Zico Leonard seorang advokat. Zico mengaku pihak yang melaporkan Hakim MK Anwar Usman. Dia membuat laporan, karena menilai sikap Anwar Usman yang tidak terima diberhentikan sebagi ketua MK.
"Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itukan Pak Anwar terkesan tidak terima. Sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKM. Itu yang saya laporkan," kata Ziko di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kemudian dia melaporkan Anwar Usman terkait gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negera atau PTUN, karena dipecat sebagai ketua MK.
"Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis. Karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu," katanya.
Disampaikannya, saat menjalani klarifikasi di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Zico ditanya soal keseriusannya membuat laporan.
"MKMK mau mengecek apakah semua pelapor serius melaporkan. Karena ada berbagai laporan ya, ada empat pihak. Di beberapa laporan itu ada tadi disentil oleh majelis. Katanya, ini anda-kan melaporkan hakim yang sudah tidak aktif, apakah anda mau meneruskan atau enggak? Karena itu sudah bukan kewenangan kami. Itu menurut yang mulia tadi," katanya.
"Bahkan yang mulia sempat menanyakan, kami ke sini hanya mau mengecek apakah saudara serius, atau membuat laporan main-main. Jadi agak lama, karena ada beberapa yang disentil, ini anda buat laporan untuk hakim yang sudah tidak aktif, ada yang melaporkan ingin memutarbalikkan putusan anwar usman yang dulu," sambungnya.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut Rapat Majelis Kehormatan (RMK) harus mereka gelar sesuai dengan hukum acara di PMK No 1/2023 tentang MKMK.
Baca Juga: Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor untuk menentukan apakah, menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Hal itu dilakukan juga sekaligus untuk memastikan keseriusan pelapor dalam laporannya.
"Kami harus melakukan klarifikasi itu sebab laporan telah disampaikan sebelum kami (MKMK Permanen) terbentuk sehingga secara formal kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Sebab dalam SK Pengangkatan kami ditegaskan bahwa MKMK akan menangani laporan yang muncul di masa depan (artinya setelah kami terbentuk)," ujarnya.
"Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Kabar Hakim Suhartoyo? Hakim yang Satu-Satunya Menolak Gibran Rakabuming
-
Mampukah Hakim Suhartoyo Kembalikan Kepercayaan Publik Jika Perkara Pilpres Berakhir di MK?
-
Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut
-
Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya