Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda meminta klarifikasi para pelapor soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Zico Leonard seorang advokat. Zico mengaku pihak yang melaporkan Hakim MK Anwar Usman. Dia membuat laporan, karena menilai sikap Anwar Usman yang tidak terima diberhentikan sebagi ketua MK.
"Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itukan Pak Anwar terkesan tidak terima. Sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKM. Itu yang saya laporkan," kata Ziko di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kemudian dia melaporkan Anwar Usman terkait gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negera atau PTUN, karena dipecat sebagai ketua MK.
"Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis. Karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu," katanya.
Disampaikannya, saat menjalani klarifikasi di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Zico ditanya soal keseriusannya membuat laporan.
"MKMK mau mengecek apakah semua pelapor serius melaporkan. Karena ada berbagai laporan ya, ada empat pihak. Di beberapa laporan itu ada tadi disentil oleh majelis. Katanya, ini anda-kan melaporkan hakim yang sudah tidak aktif, apakah anda mau meneruskan atau enggak? Karena itu sudah bukan kewenangan kami. Itu menurut yang mulia tadi," katanya.
"Bahkan yang mulia sempat menanyakan, kami ke sini hanya mau mengecek apakah saudara serius, atau membuat laporan main-main. Jadi agak lama, karena ada beberapa yang disentil, ini anda buat laporan untuk hakim yang sudah tidak aktif, ada yang melaporkan ingin memutarbalikkan putusan anwar usman yang dulu," sambungnya.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut Rapat Majelis Kehormatan (RMK) harus mereka gelar sesuai dengan hukum acara di PMK No 1/2023 tentang MKMK.
Baca Juga: Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor untuk menentukan apakah, menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Hal itu dilakukan juga sekaligus untuk memastikan keseriusan pelapor dalam laporannya.
"Kami harus melakukan klarifikasi itu sebab laporan telah disampaikan sebelum kami (MKMK Permanen) terbentuk sehingga secara formal kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Sebab dalam SK Pengangkatan kami ditegaskan bahwa MKMK akan menangani laporan yang muncul di masa depan (artinya setelah kami terbentuk)," ujarnya.
"Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Kabar Hakim Suhartoyo? Hakim yang Satu-Satunya Menolak Gibran Rakabuming
-
Mampukah Hakim Suhartoyo Kembalikan Kepercayaan Publik Jika Perkara Pilpres Berakhir di MK?
-
Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut
-
Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026