Suara.com - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menilai, usulan hak angket dari Ganjar Pranowo sah-sah saja jika digulirkan hingga ke Senayan.
Menurutnya, usulan tentang hak angket adalah hak konstitusional dari Ganjar.
"Jadi kita menilai bahwa hak angket itu indikasi demokrasi kita, khususnya DPR kita. Itu hidup dan sehat, ini hak konstitusional," kata Ridho dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Ridho mengatakan inisiatif hak angket berangkat dari keresahan atas penghitungan Pemilu 2024. Menurutnya, banyak pihak yang mempertanyakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU RI.
"Muncul keresahan, muncul ketidakpastian dari hasil (Pemilu). Minimal dari real count yang membuat kita kemudian resah dan bertanya-bertanya," ucap Ridho.
"Jadi kemudian untuk dilembagakan keresahan tersebut di DPR melalui hak angket," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ridho menyatakan Partai Ummat akan mendukung usulan agar hak angket digulirkan di DPR RI.
"Jadi kita tidak dalam posisi melihat itu terlalu 'ada udang di balik batu' dan sebagainya. Pada prinsipnya selama itu sehat, selama itu melawan kezaliman menegakkan keadilan, kita setuju, kita mendukung," tutur Ridho.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke DPR RI.
Baca Juga: Momen Hasto Kristiyanto Keselip Sebut Prabowo Memiliki Karakter Sejati Seorang Pemimpin
Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Berita Terkait
-
Capres Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU
-
Wacana 01 dan 03 Bersatu Demi Memakzulkan Jokowi Menguat, Analis Malah Pesimis Bisa Terwujud
-
Desak KPU Hentikan Penggunaan Sirekap karena 'Kacau', Partai Ummat: Setengah Suara Kami Hilang!
-
Ganjar usul Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR, Menko Polhukam Baru Tegaskan Ini di Depan Mahfud MD
-
Momen Hasto Kristiyanto Keselip Sebut Prabowo Memiliki Karakter Sejati Seorang Pemimpin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian