Suara.com - Polisi menyebut 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang berhasil melarikan diri atas batuan seorang perempuan bernama Rizki Amelia. Perempuan tersebut merupakan istri salah satu tahanan bernama Syarifudin alias Komeng.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut Rizki berperan memyelundupkan gergaji besi ke dalam tahanan. Gergaji besi tersebut kemudian digunakan suaminya dan tahanan lain secara bergantian untuk memotong besi teralis ventilasi kamar mandi.
"Gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Proses pemotongan teralis ventilasi kamar mandi ini dilakukan para tahanan secara bergantian selama tiga minggu. Saat memotong mereka selalu bernyanyi untuk mengelabui petugas penjaga tahanan agar tidak terdengar suara gesekan gergaji.
"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu bergantian sambil bernyanyi. Sehingga mengelabui suara dan sebagainya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Rizki kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 223 Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun, lanjut Susatyo, dari 16 tahanan yang sempat kabur, 10 di antaranya telah berhasil ditangkap. Salah satunya Syarifudin atau Komeng.
Sementara enam tahanan lain hingga kekinian masih dalam pengejaran anggota polisi di lapangan. Demi bisa menangkap para tersangka, polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang alias DPO kepada enam tahanan itu.
Berikut daftar enam tahanan yang masih diburu:
1. Renal 26 tahun warga Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
2. Harizqullah Arrahman 23 tahun warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
3. Muhammad Aqdas 24 tahun warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
4. Hendro Mulyanto 36 tahun warga Kalideres, Jakarta Barat
5. Feedinan 24 tahun warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung
6. Welen Saputra Thio 34 tahun warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
-
Terancam Sanksi Berat, Kapolsek Tanah Abang Bersama 9 Anggota Diperiksa Propam Buntut Kasus Tahanan Kabur
-
Cerita Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Sajadah Disulap jadi Tali, 2 Apes usai Lewat Tongkrongan Anak Muda
-
Pasca Kecelakaan Maut di JLNT Casablanca: Masih Banyak Pemotor yang Nekat Melintas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar