Suara.com - Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa hasil Pemilu 2024 ada kecurangan hingga mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket. Lantas, apa itu hak angket DPR? Berikut ini ulasan serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya.
Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa dengan penggunaan hak angket DPR ini dapat membantu mengungkap jika ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Terlepas dari itu, mungkin masih ada yang belum tahu apa itu hak angket.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasan serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Hak Angket
Dikutip dari situs resmi DPR RI, pengertian hak angket yaitu hak DPR untuk menjalankan penyelidikan terhadap undang-undang/kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.
Ini tercantum dalam Undang-undang (UU) No 17 Th 2014 tentang “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73. Pengusulan Hak Angket ini juga tertuang dalam Pasal 199 UU No 17 Th 2014.
Fungsi Hak Angket
Berdasarkan UU No 17 Th 2014, ada beberapa fungsi Hak Angket DPR RI yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Adapun beberapa fungsinya sebagai berikut:
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan
Baca Juga: Ngotot Gulirkan Hak Angket ke DPR, Adian PDIP: Di Situ Gak Ada Pamannya
- Menyelidiki pejabat negara/pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tak memenuhi panggilan DPR usai ada pemanggilan tiga kal berturut-turut tanpa ada alasan sah.
- Menyelidiki pejabat Negara/pemerintah yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR perihal kepentingan bangsa negara.
- Menyelidiki pejabat yang tak menjalankan kewajiban dan keputusan rapat hasil kerja DPR dengan pemerintah.
Contoh Hak Angket
Ada beberapa contoh hak angket DPR RI, salah satunya tentang kasus Bank Century terkait pencairan dana bantuan senilai Rp 6,76 triliun. Dana bantuan yang nilainya fantastis tersebut pun menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama pun dipanggil oleh Pansus (Panitia Khusus) Angket Century. Idrus Marham yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Pansus pun menyatakan adanya indikasi bahwa pemerintah melakukan kesalahan terkait penanganan kasus Bank Century.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin