Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan status pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut peningkatan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).
Ade bilang sejauh ini mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun belum dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Pada perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dugaan pemerasan tersebut, bersaman dengan peningkatan kasus korupsi di Kementerian Pertanian ke penyidikan oleh KPK. Berbarengan dengan itu juga beredar foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul.
Firli Bantah Lakukan Pemerasan
Sebelumnya saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Firli tanpa ditanyakan wartawan membantah melakuakan pemerasan pada kasus korupsi di Kementan.
"Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.
Berita Terkait
-
Pimpinan LPSK Kompak Bilang Maaf soal Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan
-
Profil Arief Prasetyo, Plt Menteri Pertanian yang Gantikan Syahrul Yasin Limpo
-
Terjerat Kasus Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Agar Tak Berlarut, Dewas KPK Diminta Cepat Usut Foto Skandal Firli dan Eks Mentan Syahrul
-
Beredar Foto Firli dan Eks Mentan Syahrul, KPK: Jangan Beropini Tanpa Dasar Fakta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?