Suara.com - Belakangan ini muncul isu gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terjadi usai digelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun harus dipahami, pemakzulan Presiden di Indonesia tidak akan berjalan mudah. Bahkan bisa dikatakan mustahil dilakukan di era sekarang.
Mantan Ketua MK yang juga Cawapres, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan presiden di Indonesia harus melewati berbagai proses.
"Syaratnya tidak mudah, itu didakwa diimpit oleh sepertiga anggota DPR. Kalau sepertiga setuju tanda tangan, harus sidang dihadiri 2/3 , kalau 2/3 setuju dari 2/3 itu priseden bisa dinyatakan harus dimakzulkan tapi dibawa lagi ke MK. Rumit, dipersulit begitu," ujar Mahfud MD dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial TikTok @sosialkros pada Sabtu (24/2/2024).
Setelah proses di DPR, pengajuan Pemakzulan diserahkan ke MK, dan dikembalikan lagi di DPR untuk disidangkan bersama MPR.
"MK bilang iya, dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, jadi ndak ini di makzulkan, kalau jadi dibawa ke MPR, forumnya 3/4 anggota DPR harus disetujui 2/3. Kan sulit banget, saya bilang kamu enggak mungkin kok pemilu tanpa pak Jokowi," ujarnya.
Baca Juga: Dibilang Nyindir Gegara Tanya Harga Beras, Ganjar Kena Ulti Netizen: Kalau 16 Suara Bapak
Mahfud mengungkapkan, dengan situasi saat ini, melengserkan Presiden Jokowi adalah hal yang mustahil.
Sebab, koalisi partai yang bersama Presiden Jokowi bisa dikatakan lebih dari 50 persen.
"Dalam situasi sekarang agaknya tidak mungkin menjatuhkan pak Jokowi, karena lebih dari separo ada di koalisinya pak Jokowi," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Diisukan Sudah Tidak Sejalan dengan Ganjar, Mahfud MD: Dia Orang Parpol Saya Bukan
Pemakzulan Presiden
Diketahui, pemakzulan Presiden di Indonesia merupakan suatu proses yang diatur oleh Pasal 7A UUD 1945.
Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses pemakzulan Presiden di Indonesia diatur oleh Pasal 7B dalam konstitusi.
Proses ini melibatkan tahapan panjang serta keterlibatan banyak pihak dalam rangka memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Berikut adalah rincian proses pemakzulan presiden di Indonesia:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral