1. Usul Pemberhentian oleh DPR
DPR memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Sebelumnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
2. Dukungan DPR dan Permintaan ke MK
Pengajuan permintaan ke MK hanya dapat dilakukan jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang juga dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
3. Pemeriksaan oleh MK
MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK diharuskan untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 90 hari setelah menerima permintaan dari DPR.
4. Sidang Paripurna DPR dan Keputusan MK
Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna. Dalam sidang paripurna tersebut, DPR akan meneruskan usul pemberhentian ke MPR.
5. Sidang MPR dan Keputusan Pemberhentian
Baca Juga: Diisukan Sudah Tidak Sejalan dengan Ganjar, Mahfud MD: Dia Orang Parpol Saya Bukan
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah menerima usul dari DPR. Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Maka bisa ditarik kesimpulan, untuk memperhentikan seorang Presiden di Indonesia sangatlah rumit. Jika tidak melanggar hukum makan bisa menjadi hal yang mustahil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK