Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Firli seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Senin (26/2/2024).
"(Firli) tidak hadir," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan.
Dia tidak menyebut alasan Firli tidak hadir, termasuk jadwal pemeriksaan ulang. Dia meminta informasi detailnya dapat dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya.
"Untuk informasi selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Semenjak dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada Rabu 22 November 2023, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli.
Menurut Ade, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum atau JPU di Kejati DKI Jakarta.
"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Baca Juga: Polisi Siap-siap Dapat Nilai Negatif dan Bakal Digugat kalau Tak Tahan Firli Bahuri
Ade menegaskan penyidik akan menangani perkara ini hingga tuntas. Sekaligus menjamin dalam pelaksanaan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi.
"Saya jamin penyidik professional, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," katanya.
Dikembalikan Kejati DKI
Kejati DKI Jakarta diketahui telah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 28 Desember 2023. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melengkapi berkas tersebut dan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.
Namun pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena masih dianggap belum lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali