Suara.com - Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.
"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Ade Ary juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), namun Ade Ary tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.
"Nanti kami 'update' lagi untuk kepastian tanggalnya. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Kalau bukti mungkin lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2).
Dia mengatakan ada juga beberapa keterangan untuk Tamara. "Keterangan sedikit, satu-dua pertanyaan untuk mbak Tamara," katanya.
Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini dan juga guru sekolah dan ahli renang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) anak dari artis Tamara Tyasmara.
"Kemudian dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan yaitu klarifikasi setidaknya terhadap 20 orang, " katanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (6/2).
Sementara itu tersangka YA (33) dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Hari Ini, Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual
-
Colek Kapolri Gegara Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, ICW: Ada yang Janggal
-
Miris! Lapor Usai Dilecehkan Rektor Universitas Pancasila ke Atasan, RZ Malah Dimutasi
-
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Segera Diperiksa Polda Metro Jaya
-
Tamara Tyasmara Kian Tersudut,Kasus KDRT Angger Dimas Dianggap Pengalihan Isu agar Lolos dari Kasus Kematian Dante
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK