Suara.com - Keluarga almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi senilai Rp 7,5 miliar.
Sidang perdana gugatan keluarga Brigadir J digelar hari ini, Selasa (27/2/2024), namun belakangan ditunda.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap perhitungan uang Rp 7,5 miliar yang mereka tuntut. Dia menyebut, jika Brigadir J tak meninggal karena dibunuh, masih memiliki sisa tugas 30 tahun sebelum pensiun.
"Pertama dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua. Itu yang pertama," sambungnya.
Kemudian disebut Kamaruddin, Brigadir J memilik tabungan uang senilai Rp 200 juta di rekening bank.
"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya, yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp 200 juta sampai dengan hari ini belum kembali," katanya.
Selanjutnya, Brigadir J disebutnya memiliki pin emas pemberian Polri seberat 10 gram.
"Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri atau anak-anaknya, atau anak buahnya, tidak tahu, tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan," katanya lagi.
Baca Juga: Natal 2023 Tanpa Brigadir J, Ayah: Kami Suka Cita Tapi Merasa Kehilangan...
Selain itu, keluarga juga turut menghitung tiga handphone, laptop hingga seragam Brigadir J yang tak dikembalikan, termasuk pembiayaan proses hukum yang ditempuh.
"Sebanyak 12 saksi atau pengacara, saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta. Ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira-kira itulah pokok permasalahan," beber Kamaruddin.
Diketahui, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pihak tergugat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.Kemudian turut menjadi tergugat, presiden dan menteri keuangan.
Berita Terkait
-
Satria Mahathir Keluar Penjara karena Peran Ayahnya: Anak Polisi Aja Gampang, Gimana Ferdy Sambo yang Punya Jabatan?
-
Mahfud MD "Ditabrak" Kasus Ferdy Sambo di Medan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Isu Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba
-
Ferdy Sambo Pindah Penjara di Mana? Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Akui Ferdy Sambo Tak Dipenjara di Cipinang: Hanya Sebentar Pindah
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis