News / Nasional
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:35 WIB
Helmut Hermawan saat ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Load More