Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perilaku Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat awal menjabat sebagai menteri pertanian.
SYL disebut kerap mengancam posisi pejabat eslon satu yang tidak mengikuti permintaannya mengenai pemotongan 20 persen dari anggaran yang diterima masing-masing badan, sekretariat, dan direktorat di Kementan.
Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dalam dakwaan disebutkan, saat awal menduduki jabatan menteri pada 2020, SYL mengumpulkan orang kepercayaannya, di antaranya staf khususnya Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto yang merupakan ajudannya.
Kepada orang kepercayaannya itu SYL memberikan perintah.
"Melakukan pengumpulan uang 'patungan /sharing' dari para pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa. Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.
Mereka yang tidak menuruti permintaan SYL diancam 'digoyang' posisinya dari Kementan, atau diminta mengundurkan diri.
"Terdakwa (SYL) juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa, apabila para pejabat eselon satu tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non-job” kan oleh Terdakwa," ujar Jaksa.
"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya."
Baca Juga: SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat
Adapun salah satu pejabat yang digulingkan dari jabatannya adalah Momon Rusmono. Momon menolak permintaan SYL untuk melakukan pemotongan, sehingga dirinya diturunkan dari jabatannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan diganti Kasdi Subagyono orang kepercayaan SYL.
SYL Didakwa Korupsi Rp 44,5 miliar
Dalam persidangan perdana, SYL didakwa melakukan korupsi Rp senilai Rp 44,5 miliar.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Dalam dakwaan diungkap asal penerimaan uang dari sejumlah ditjen di Kementerian Pertanian. Di antaranya untuk kebutuhan SYL bersama keluarga ibadah umroh senilai Rp 1,8 miliar, dan untuk keperluan istri SYL, Ayu Sri Harahap senilai Rp Rp 938.940.000.
Berita Terkait
- 
            
              Terungkap! Cara SYL Copot Sekjen Kementan, Turunkan dari Mobil karena Tak Penuhi Permintaan Potong Anggaran
- 
            
              SYL Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kementan
- 
            
              Hidup dengan Sebelah Paru, SYL Memohon ke Hakim Agar Penahanannya Ditangguhkan
- 
            
              SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui