Suara.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban berinisial DF, satu dari dua pelapor pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno. Pemeriksaan dijadwalkan pihak kepolisian usai menggali keterangan Edie sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrad menyebut pemeriksaan terhadap DF dijadwalkan pada Selasa 5 Maret 2024.
"Untuk laporan yang satu lagi, yang pelapornya adalah saudari DF, itu nanti akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Diketahui dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Edie, terdapat dua laporan. Pertama laporan dari terduga korban RZ ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari.
Laporan kedua dari DF ke Bareskrim Polri pada 29 Januari. Namun belakangan perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Ade Ary menyebut kedua laporan itu masih diproses secara terpisah.
"Sejauh ini, masih dilakukan secara terpisah. Ada yang berawal langsung di Polda Metro Jaya, ada yang dilaporan di Bareskrim lalu dilimpahkan," ujarnya.
Batahan Kubu Edie
Faizal Hafied, kuasa hukum Edie menyebut dugaan pelecahan seksual yang ditudingkan kepada kliennya bermuatan politis. Laporan diklaimnya berkaitan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila yang akan berlangsung pada Maret.
Baca Juga: Rektor UP Dituding Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Ada Muatan Politis Perebutan Kursi Rektor
Hal itu disampaikannya usai mendampingi Edie menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (29/2).
"Beliau ini diketahui bersama, bahwa merupakan rektor yang memiliki prestasi yang baik. Bahkan rektor yang disiapkan dan melanjutkan kepemimpinannya di Universitas Pancasila melaksanakan hal-hal yang baik. Namun dengan adanya proses pemilihan ini, adanya laporan-laporan terhadap beliau," kata Faizal.
Dia juga bilang pelaporan itu sebagai upaya untuk membunuh karakter kliennya yang masih berkesempatan kembali menjadi rektor di Universitas Pancasila.
"Di mana beliau ini diketahui bersama, bahwa merupakan rektor yang memiliki prestasi yang baik. Bahkan rektor yang disiapkan dan melanjutkan kepemimpinannya di Universitas Pancasila melaksanakan hal-hal yang baik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK