News / Nasional
Senin, 04 Maret 2024 | 14:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Load More