Suara.com - Seorang wanita muda bernama Indriana Dewi Oka Saputri (24) ditemukan menjadi mayat di bibir jurang batu gajah, Desa Neglasari, Banjar, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Indriana adalah korban pembunuhan. Otak pembunuhan itu diketahui seorang perempuan yang juga menjadi caleg DPR RI di Pemilu 2024.
Devara Putri Prananda ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka pembunuhan Indriana Dewi. Selain Devara, pihak Polda Jawa Barat juga tetapkan kekasih Devara, Didot Alfiansyah dan rekan Didot MRS yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.
Baca juga:
Dirreskrimum (Direktur Reskrim Umum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh hubungan asmara.
Dalam kasus pembunuhan Indriana, pelaku Devara dan Dodit memberikan imbalan kepada pelaku MRS sebagai eksekutor. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.
“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Senin (4/3).
Baca juga:
Adapun barang mewah milik korban yang hilang diantaranya tas merk LV (Louis Vuitton) dan jam tangan merek Rolex.
Baca Juga: Polemik Suara PSI Naik Pesat, Grace Natalie Sindir Partai Pengusung Anies
Motif sementara kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri adalah karena cinta segitiga dan cemburu.
“Motif sementara karena cemburu. Pelaku perempuan berinisial DP yang meminta untuk membunuh korban,” tambah Kombes Surawan.
MRS yang merupakan teman DA menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.
Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.
Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Suara PSI Naik Pesat, Grace Natalie Sindir Partai Pengusung Anies
-
Suara PSI Melonjak Tak Wajar, Romahurmuziy: Apakah Ini Operasi Sayang Anak Lagi?
-
Suara PSI-Partai Gelora Tiba-tiba Melonjak, Fahri Hamzah: Semua Kayak Ingus, Naik Turun Biasa Aja
-
PSI Klaim Jumlah Suaranya Meningkat Signifikan karena Dukungan Dari Daerah
-
Ganjar Pranowo Buka Suara soal Peluang Gabung ke Kabinet Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK